HUKUM KEPAILITAN

HUKUM KEPAILITAN
BAB I
PENDAHULUAN
 
Terintegrasinya perekonomian dunia telah membawa dampak pada menungkatnya kegiatan perdagangan antar pelaku usaha, yang mana kegiatannya tidak hanya terbatas pada jual beli barang atau jasa, melainkan lebih luas lagi di mana tercakup kegiatan penanaman modal yang menghasilkan barang untuk diekspor dan lain sebagainya. Kegiatan perdagangan telah menafikan batas-batas negara, bahkan satu pelaku usaha dari suatu negara kerap malakukan investasi di beberapa negara. Perusahaan yang melakukan investasi di banyak Negara yang disebut sebagi perusahaan multinasional (multinational companies) memiliki anak perusahaan di beberapa Negara yang menghasilkan komponenkomponen untuk dirakit di Negara yang berbeda. Demikian pula bisnis waralaba yang telah merambah ke berbagai pelosok Negara untuk mengeksploitasi pasar dunia[1].
Transaksi antar pelaku usaha yang bersifat lintas batas Negara dalam berbagai literature hokum dikenal sebagai “ Transaksi Bisnis Internasional (International Business Transacions)”. Materi yang diperbincangkan dalam Transaksi Bisnis Internasional esensinya adalah masalah hokum perdata internasional yang terkait dengan kegiatan bisnis. Pelaku usaha yang melakukan transaksi bisnis internasional akan terekspor oleh hokum nasional dari dua Negara atau lebi. Salah satu bidang yang terkait dengan transaksi bisnis Internasional adalah kepailitan (Insolvency)[2]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah hukum kepailitan
Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “ bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “Bangkrupt” , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor[3].
Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari menyembunyikan aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok kreditor secara individual (Munir Fuady, 1994: 4).
Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai dengan perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan untuk membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini diperdebatkan sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia pada tahun 1787. Dalam the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat, yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy[4] clause. Kemudian, kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800 tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur dalam Bankruptcy[5] ( Munir Fuady, 1999 : 4-5).

B. Mengenai pengertian dan tujuannya.
Perundang-undangan kita tidak memberikan arti otentik dari kepailitan atau pailit. Namun dari rumusan pasal 1 ayat (I) UUK dapat diketahui bahwa pailit adalah suatu keadaan debitor tidak mampu atau berhenti membayar utang-utangnya dan itupun harus dinyatakan dengan putusan pengadilan.
Mengenai tujuannya harus didahului dengan pernyataan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri secara sukarela maupun atas permintaan seorang atau lebih pihak ketiga (sebagi kreditornya), untuk menghindari penyitaan dan eksekusi perseorangan atas harta kekayaan debitor yang tidak mampu melunasi utang-utangnya lagi, serta hanya menyangkut harta kekayaan milik debitor saja, tidak termasuk status dirinya.
C. Upaya hukum putusan pernyataan pailit
Dari bunyi pasal 8, pasal 11, dan pasal 286 ayat (1) UUK terdapat dua kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pernyataan kepailitan yaitu upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Dari pasal 8 ayat (1) UUK dinyatakan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Berikutnya dalam pasal 286 ayat (1) UUK dinyatakan terhadap putusan pengadilan niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada MA.
Adapun yang menjadi alasan-alasan permohonan kasasi atas pernyataan kepailitan tidak jauh berbeda dengan alasan-alasan permohonan kasasi atas putusan perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan[6]

D. Transaksi Bisnis Internasional
Mengenai kegiatan transaksi bisnis Internasional yang dilaksanakan dan dijalankan dalam dunia usaha, Warren J. keegen dalam bukunya Global Marceting Management menyatakan bahwa sekurangnya ada 5 cara yang dapat ditempuh oleh suatu perusahaan yang bermaksud untuk mengembangkan kegiatan bisnis secara internasional, yaitu melalui :
1. Ekspor impor
2. Lisensi [7]
3. Waralaba [8]
4. Kerjasama (Joint Ventures)
5. Merger dan akuisi
Ekspor impor dan imbal beli dikenal sebagai media trnsaksi perdagangan internasional yang paling “kuno” dan sederhana. Ekspor impor dan imbal beli dalam pemberian lisensi[9]dan waralaba, pihak pemberi llisensi atau waralaba biasanya sangat membutuhkan pengetahuan yang relatif lebih mendalam akan pasar dimana lisensi dan waralaba[10] akan diberikan. Selanjutnya, pada Joint ventures, merger dan akuisi, seorang investor tidak hanya semata-mata berfikir mengenai pangsa pasar yang tersedia dan kemampuan financial konsumen, melainkan juga pada sitem hukum yang “solid”, pola pemerintahan yang diterapkan serta stabilitas politik yang mapan[11].
E. Kepailitan lintas batas
Masalah kepailiatan terkait dengan masalah hukum perdata internasional apabila terjadi suatu keadaan dimana sebuah perusahaan telah dinyatakan paili di suatu negara dan perusahaan tersebut mempunyai anak perusahaan yang berada di negara lain dan didirikan berdasarkan hukum setempat, Beberapa contoh yang dapat dikemukakan di sini, antara lain adalah :, bahakan contoh actual yang ada di Indonesia adalah di pailitkannya perusahaan retail asal Jepang, Songo, putusan pailit perusahaan tersebut tentunya membawa kosekwensi terhadap perusahaan retail yang menggunakan nama songo di Indonesia.
Dari berbagai kasus di atas terlihat keadaan dimana suatu perusahaan yang pailit mempunyai asset lebih dari satu negara atau keadaan di mana beberapa kreditur berada di negara yang berbeda dengan negara lain dimana proses kepailitan terhadap debitur berlangsung secara kongkrit, keterkaitan masalah kepailitan dengan hukum perdata internasional terletak pada bagaimana keberlakuan putusan pailit pengadilan asing di suatu negara , bagi negara dimana putusan pailit harus dilaksanakan muncul permasalahan hukum , yaitu apakah putusan pailit dari pengadilan asing dapat dieksekusi? Jawabnya Prinsip putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi.
Berbicara tentang putusan pailit yang diputus oleh pengadilan asing yang akan dieksekusi di suatu negara, pada prinsipnya akan terkait dengan pertanyaan apakah puusan pengadilan asing dapat dieksekusi di suatu negara . Secara umum dapat dikatakan bahwa kebanyakan system hukum yang dinut oleh banyak negara tidak memperkenalkan pengadilannya untuk eksekusi putusan pengadilan asing. Kecenderungan ini tidak saja berlaku pada Negara-negara yang menganut system common law . Penolakan eksekusi terhadap putusan pengadilan asing terkait erat dengan konsep kedaulatan Negara. Sebuah Negara yang memiliki kedaulatan tidak akan mengakui institusi atau lembaga yang lebih tinggi. Kecuali Negara tersebut secara sukarela menundukkan diri, Mengingat pengadilan merupakan alat perlengkapan yang ada dalam suatu Negara maka wajar apabila pengadilan tidak akan melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan pengadilan asing.
Prinsip umum sebagaimana diuraikan di atas berlaku pula pada putusan pailit oleh pengadilan asing. Putusan pailit dari suatu pengadilan tidak akan diakui dan karenanya tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan Negara lain. Di Malaysia, misalnya, putusan pailit dari pengadilan asing tidak diakui dan tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilannya. Demikian pula di Indonesia, walaupun dalam undang-undang tentang kepailitan tidak secara tegas diatur tentang dapat tidaknya putusan pailit dari pengadilan asing dieksekusi[12]
Dalam hukum kepailitan Indonesia dapat ditafsirkan bahwa pengadilan niaga tidak akan mengeksekusi putusan pailit pengadilan asing. Karena putusan-putusan pengadilan niaga dan mahkamah agung dalam perkara kepailitan ternyata mencerminkan inkonsistensi dalam penerapan hukum kepailitan yang pada akhirnya melahirkan ketidakpastian hokum, Sampai saat ini pengadilan niaga belum mampu melakukan paksaan terhadap debitor yang tidak mematuhi putuan pengdilan, sehingga banyak debitor yang lepas jerat dari kepailitan[13].
Penafsiran ini didasarkan pada pasal 284 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1988 yang esensinya adalah memberlakukan hukum acara perdata pada pengadilan niaga yang berbunyi : “kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, hukum acara perdata yang berlaku diterpkan pula terhadap pengadilan niaga”.
Kenyataan ini, juga mengingat banyak Negara yang masih berpandangan sangat konservatif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing, utamanya dalam masalah kepailitan, brakibat pada terhambatnya transaksi bisnis internasional. Para pelaku usaha merasa ada kebuntuan ( dead lock) dalam memperoleh haknya.
Untuk mengatasi kebuntuan ini united nations commission on international trade law (UNCITRAL) melakukan terobosan yang memungkinkan sebuah Negara mengakui dan melaksanakan putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan asing.
Terobosan ini berupa penyitaan sebuah model law[14] yang memungkinkan putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan asing dapat dieksekusi oleh pengadilan suatu Negara. Adapun model law yang dimaksud adalah UNCITRAL MODEL LAW ON CROSS-BORDER INSOLVENCY WITH GUIDE TO ENACTMENT ( selanjutnya disebut model law )[15]. Model law diadopsi pada tahun 1997 dengan tujuan agar Negara-negaramelengkapi hukum kepaikitannya secara modern terharmonisasi (harmonized)dan adil dalam mengantisipasi kasus-kasus kepaikitan lintas batas.
Apabila ada Negara yang mengadopsi model law yang dihasilkan oleh UNCITRAL, hal ini berarti, hukum kepailitan di Negara tersebut memungkinkan putusan pailit pengadilan asing untuk dieksekusi, tentunya ini akan memberi manfaat bagi para pelaku usaha yang melakukan transakasi bisnis internasional keluar dari suatu kebuntuan.
F. Pelaksanaan putusan pailit pengadilan asing berdasarkan perjanjan internasional
Mengingat belum banyak negara yang menganut kemungkinannya putusan pailit pengadilan asing untuk dilakukan di negaranya maka sebagai alternative untuk mengatasi hal ini adalah diupayakan pembentukan perjanjian antar negara. Sebenarnya perjanjian internasional yang mengatur tentang eksekusi putusan pengadilan asing sudah sejak lama ada yang dikenal dengan nama convention on Juricdiction and Enforcement of Judgements in Civil and Commercial Matters (selanjutnya disebut “ konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan”).[16]Dengan menandatangani konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan akan memungkinkan pengadilan negara yang menandatangani konvensi untuk melaksanakan putusan pengadilan dari negara lain[17]. Hanya saja dalam pasal 1 Konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan disebutkan secara tegas bahwa Konvensi tidak berlaku pada masalah kepailitan[18]. Ketentuan pasal 1 ini berarti bahwa apabila ada negara yang telah menandatangani Konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan, ia tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan pailit pengadilan asing.
Melihat kelemahan yang terdapat pada Konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan banyak negara yang menginginkan agar dibentuk sebuah perjanjian internasional yang secara khusus mengatur kepailitan yang bersifat lintas batas. Hingga saat ini belum tersedia perjanjian internasional yang mengatur secara khusus kepailitan yang bersifat lintas batas yang dapat diikuti oleh negara manapun (bersifat universal). Pada saat ini yang telah ada adalah perjanjian internasional bagi kepailitan yang bersifat lintas batas yang dilakukan secara regional(regional arrangement). Sebagai contoh di masyarakat Uni Eropa telah berlaku sebuah perjanjian internasional yang mengatur hal ini. Perjanjian internasional ini dinamakan Convention on Insolvency Proceedings (selanjutnya disebut “Konvensi insolvensi”)[19]. Tujuan dari konvensi[20]insolvensi adalah pembentukan satu wilayah kepailitan (the creation of a single bankruptcy territory) yang berarti bahwa “the bankruptcy curts of one state must have jurisdiction to commence aprincipal cross border bankruptcy case” [21]. Hal ini ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) Konvensi Insolvensi yang menyebutkan bahwa,
Any jugdement opening insolvency proceedings handed down by a court of a member state which has jurisdiction pursuant to article 3 shall be recognized in all the other Member State from the time that it becomes effective in the State of the opening of proceedings.
Dengan demikian di Uni Eropa telah dimungkinkan putusan pailit pengadilan dari suatu negara anggota uni Eropa untuk dieksekusi di negara anggota Uni Eropa lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Transaksi bisnis internasional telah memunculkan masalah hukum yang pelik dalam kaitan dengan kepailitan. Permasalahan ini tentunya harus mendapat penyelesaian. Bagi Indonesia dapat dipilih salah stu dari dua opsi yang ada. Pertama membentuk dalam hukum kepailitannya ketentuan yang mengakomodasi kemungkinan putusan pailit pengadilan asing untuk dapat diakui dan dilaksanakan olh pengadilan Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur. Apabila alternative ini yang diambil maka ada baiknya pembentuk undang-undang merujuk pada Model law yang dipersiapkan oleh UNCITRAL.
Alternatif lain yang dimilki oleh Indonesia adalah keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internsional yang bersifat bilateral ataupun multilateral yang mengatur putusan pailit dari pengadilan suatu negara yang memungkinkan untuk dieksekusi di pengadilan niaga dan sebaliknya putusan pailit oleh pengadilan niaga dapat dieksekusi di pengadilan luar negeri.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa transaksi lintas batas negara mempunyai keterkaitan dengan hukum kepailitan. Permasalahan-permasalahan yang muncul tidak bisa tidak diselesaikan dengan membuat instrument hokum. Untuk itu ada baiknya dalam perubahan terhadap undang-undang kepailitan dipikirkan tentang masalah kepailitan lintas negara .
 
II. Penutup
Demikian makalah ini saya buat, mungkin dalam pembahasan makalah ini banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun isinya, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga ini dapat memberi manfaat bagi saya.

DAFTAR PUSTAKA
1. Juwana, Hikmananto, Bunga rampai hukum ekonomi dan hukum internasional, Jakarta, Lentera hati, 2002
2. Usman, Rachmadi, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka utama, 2004
3. Sudarsono, Edilius, Kamus ekonomi uang & bank, Jakarta, Rineka cipta, 1994
4. Widjaja, Gunawan, Hukum Transaksi Bisnis Internasional, Raja Grafindo persada, 2003
5. Widjaja, Gunawan, seri hukum bisnis lisensi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003
6. Widjaja, Gunawan, lisensi atau waralaba, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004
7. Cita-citra winda, Pria pantja, 2001 “beberapa pemikiran tentang penyelesaian hak di pengadilan niaga; sebuah tinjauan akademi”Jakarta
8. Schollmeyer, Eberhard, “The New European Convention on International Insolvency,”


[1] Hikmananto Juwana, Bunga rampai hukum ekonomi dan hukum internasional, Jakarta, Lentera hati, 2002 hal : 76
[2] Insovency :a. suatu kondisi berutang yang melebihi nilai yang dapat ditutup dengan aktiva yang dimiliki. b. ketidakmampuan perusahaan dalam melunasi uangutang dan kewajiban lainnya pada saat hari jatuh tempo
[3] Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka utama, 2004 hal : 1)
[4] Bankrupcy (kebangkrutan) : suatu tindakan hukum berupa keputusan pengadilan yang melekuidir kegiatan suatu perusahaan guna menjamin pengembalian dana/aktiva miliik kreditor.
[5] Edilius Sudarsono, Kamus ekonomi uang & bank, Jakarta, Rineka cipta, 1994, hal : 30.
[6] Opcit, hal : 36
[7] Lisensi : suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin.
[8] Dalam peraturan pemerintah RI no. 16 tahun 1997 tanggal 18 juni 1997 tentang waralaba dikatakan bahwa : waralaba adalah perikatan dimana salahsatu pihak diberikan untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual/penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang atau jasa.
[9] Gunawan Widjaja, seri hukum bisnis lisensi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003, hal : 3.
[10] Gunawan Widjaja, lisensi atau waralaba, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004, hal : 20.
[11] Gunawan Widjaja, Hukum Transaksi Bisnis Internasional, Raja Grafindo persada, 2003, hal :
[12] Opcit, hal :77-78
[13] Pria pantja, cita-cita winda, 2001 “beberapa pemikiran tentang penyelesaian hak di pengadilan niaga; sebuah tinjauan akademi”Jakarta
[14] UNCITRAL mirip sebuah lembaga yang berada di bawah majlis umum perserikatan bangsa-bangsa yang bertugas menyiapkan contoh-contoh undang-undang(model law) untuk dipergunakan oleh Negara-negara dalam memutakhirkn berbagai ketentuan hukum bisnis dan dagang. Model law yang telah dihasilkan oleh UNCITRAL dintaranya adalah : UNCITRAL Model Law on International Credit Transfers, UNCITRAL model law on electronic commerce.
[15] http : www.uncitral.org/english/texts/insolvency.html.
[16] Konvensi diadopsi pada tanggal 1 februari 1971. Untuk teks lengkap dapat diakses pada situs web
[17] Hingga saat ini hanya ada tiga negara yang menandatangani Konvensi Pelaksanaan Outusan Pengadilan, yaitu : Ciprus,Belanda dan Portugal. Harus diakui Konvensi ini tidak disukai oleh Negara-negara mengingat kedaulatan negara seolah-olah dikurangi. Ada konvensi yang mirip dengan Konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yaitu Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yaitu konvensi tentang pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbritase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbrital Awards) yang berlaku untuk putusan arbritase yang lebih popular dan diikuti banyak Negara.
[18] Pasal 1 Konvensi Pelaksanaan Putusan Pengadilan menyebutkan bahwa : “ It (the convention ) shall not apply to decisions the main object of which is to determine-(5) questions of bankruptcy, compotitions or analogous proceedings, including decisions which may result there from and which relate to the validity of the acts of the debtor”.
[19] Untuk teks lengkap dapat dilihat pada situs web sebagai berikut :
[20] Konvensi non politik beberapa negara
[21] Eberhard Schollmeyer, “The New European Convention on International Insolvency,” hal2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar